Pengesahan Aturan Baru Perjudian di Bangladesh Mulai 1 Juli, Bangladesh memberlakukan UU Pencegahan Perjudian yang baru guna menumpas semua jenis perjudian, baik konvensional maupun digital, serta pelanggaran lainnya seperti pengaturan skor. Peraturan ini menggantikan hukum lama, UU Perjudian Umum 1867, yang menjadi usang dengan kemajuan teknologi.
Penekanan pada Perjudian Online
Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, memperkenalkan RUU ini berdasarkan rekomendasi dari komite hukum parlemen. Selama pembahasan, anggota parlemen mendukung tujuan memberantas perjudian, meskipun kekhawatiran muncul terkait pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menyentuh hak sipil.
Perdebatan dan Isu Kontroversial
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional menyuarakan dukungannya namun memperingatkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam memblokir atau menyita tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyoroti kemungkinan benturan dengan Kode Prosedur Pidana.
Respon Pemerintah
Menteri Ahmed menjawab bahwa menunggu perintah pengadilan bisa mempercepat penghilangan bukti atau akses situs taruhan, sehingga mengurangi efektivitas hukum. Dia menekankan, polisi sudah memiliki kekuatan serupa di bawah hukum lain.
Dukungan dari Fraksi Oposisi
Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, mendukung RUU ini walaupun kecewa bahwa amandemen fraksinya tidak diadopsi. Ia menekankan pentingnya memastikan UU tidak disalahgunakan dan menegakkan hak asasi manusia.
Hukuman dan Perincian
Di bawah regulasi baru ini, pelaku perjudian dapat dihukum penjara hingga 2 tahun, didenda sampai Tk 200.000, atau keduanya. Perjudian digital atau jarak jauh dapat dihukum hingga 5 tahun penjara, denda Tk 1 crore, atau gabungan keduanya. Partisipasi dalam taruhan online dapat dikenai hukuman lebih berat hingga 7 tahun penjara dan denda hingga Tk 5 crore.
Ancaman Sosial dan Ekonomi
Dijelaskan oleh Salahuddin Ahmed, bahwa platform taruhan daring, VPN, media sosial, rekening jasa keuangan palsu dan metode digital lainnya sering dipakai dalam perjudian, pencucian uang, dan penipuan, mengancam stabilitas sosial dan ekonomi Bangladesh.
Klasifikasi Aktivitas Perjudian
UU baru mengklasifikasikan 24 tipe aktivitas terkait perjudian, mencakup teknologi modern. Pengaturan ini bertujuan mempersempit celah hukum dan memperkuat penegakan hukum melawan kejahatan terkait perjudian. Dengan langkah tegas ini, Bangladesh bertekad memerangi efek buruk perjudian yang didukung teknologi, sambil memastikan penegakan hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia.