Keputusan Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Dianggap Alasan Bangkrut
HUKUM 1 MIN READ

Keputusan Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Dianggap Alasan Bangkrut

Dalam sebuah langkah penting, Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, telah menetapkan bahwa utang yang timbul dari aktivitas perjudian tidak dapat digunakan untuk memulai proses kebangkrutan. Keputusan ini sejalan dengan kasus serupa sebelumnya di Mahkamah Persekutuan melibatkan Datuk Ting Ching Lee.

Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang warga 75 tahun. Resort World Sentosa Pte Ltd mengajukan kasus ini setelah Lee gagal melunasi utangnya sebesar S$5,930 juta sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Singapura tahun 2018. Lee sebelumnya memperoleh kredit S$10 juta untuk bermain judi di Singapura namun tidak mampu mengembalikannya.

Lee berusaha menggugurkan keputusan di Malaysia hingga ke Mahkamah Persekutuan, yang akhirnya menegaskan bahwa utang yang terkait dengan perjudian tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara tempat utang tersebut dibuat. Dokumen tertulis Hakim Moses menyatakan bahwa menurut hukum Malaysia, utang terkait perjudian dianggap sebagai utang kehormatan, yang secara hukum tidak perlu dibayar.

Meskipun sah di tempat lain, utang tersebut tidak bisa ditegakkan di Malaysia karena bertentangan dengan kebijakan publik yang diatur oleh Undang-Undang Hukum Sipil 1956. Dampak Utang Judi dalam Kebijakan Umum Undang-Undang Kontrak 1956 Malaysia, khususnya Pasal 26, secara jelas menyatakan bahwa semua perjanjian terkait perjudian atau taruhan adalah batal. Pasal ini juga melarang upaya hukum untuk mendapatkan hasil taruhan.

Hakim menegaskan bahwa pengadilan dapat menolak memberlakukan utang dari transaksi ilegal seperti judi karena melanggar kebijakan publik. Hakim Moses juga menyebutkan bahwa otoritas pengadilan kebangkrutan dapat menilai keabsahan intisari utang, meski telah direkam di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan penerapan hukum pada utang judi mengabaikan kepastian prosedural, dan hukum tidak mendukung penegakan tersembunyi melalui pengadilan untuk kontrak ilegal.

Keputusan ini menegaskan kembali sikap Malaysia yang menolak utang judi sebagai alasan bangkrut dan tidak dapat ditegakkan melalui jalur hukum di negeri itu.