Dalam upaya meningkatkan pendapatan nasional, Tanzania berencana memperkenalkan pajak baru untuk sektor perjudian. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai tahun anggaran 2026/27, semua taruhan akan dikenai bea cukai sebesar 5%. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, memaparkan kebijakan ini saat mempresentasikan anggaran tahunan yang dimulai efektif pada 1 Juli.
Pengenaan pajak ini akan meliputi berbagai jenis perjudian, termasuk taruhan olahraga, kasino, permainan mesin, serta hiburan virtual baik secara langsung maupun daring. Diestimasi bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara hingga TZS74.5 miliar atau sekitar $28.4 juta. Dari pendapatan tersebut, 10% akan dialokasikan untuk mendukung kinerja dan pengawasan Gaming Board of Tanzania, dengan tujuan menekan dampak negatif dari kecanduan judi.
Omar juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak buruk dari perjudian, seperti penurunan produktivitas kerja, karena banyak pemuda lebih memilih berjudi daripada terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih bermanfaat. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, Tanzania diprediksi akan meraup pendapatan kotor sebesar $463.3 juta dari perjudian pada 2025, dengan potensi peningkatan yang signifikan hingga melampaui $1 miliar pada 2031 berkat pertumbuhan pasar online.